DPR Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Jakarta || bharatanews.com — Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi penjamin agar permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh aparat penegak hukum.

Kami tidak hanya mengusulkan, tetapi juga siap menjadi penjamin langsung agar penangguhan penahanan ini dikabulkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, seluruh fraksi di Komisi III juga mendorong majelis hakim untuk memberikan vonis bebas atau setidaknya hukuman seringan-ringannya kepada Amsal.

Kami merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim memiliki kewajiban untuk menggali dan memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat, terutama bagi pelaku industri kreatif,” kata Habiburokhman.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang didanai melalui anggaran dana desa. Amsal Christy Sitepu, yang dikenal sebagai pelaku industri kreatif, terlibat sebagai pihak yang mengerjakan produksi video tersebut untuk sejumlah desa.

Namun, pihak kejaksaan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan, yang berujung pada penetapan Amsal sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, muncul pembelaan bahwa Amsal telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, sementara dugaan pelanggaran lebih berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem pengadaan di tingkat desa.

Dukungan Komisi III DPR RI dinilai sebagai langkah yang tidak biasa dalam perkara korupsi. Hal ini menunjukkan adanya pandangan bahwa kasus tersebut berpotensi mengandung ketidakadilan, khususnya bagi pelaku industri kreatif yang terlibat dalam proyek pemerintah.

BACA JUGA  Petugas Damkar Dibegal di Jakarta, Motor dan HP Raib

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.