KPK Periksa Tiga Saksi Kasus K3

JAKARTA, bharatanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa (24/2/2026) penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” ujar Budi.

Tiga saksi yang diperiksa yakni Amarudin, pensiunan ASN Kemenaker yang pernah menjabat Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BKK3 periode 2021–2024; Asep Juhud Mulyadi selaku Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Tahun 2023; serta Chandrales Riawati Dewi, mantan Subkoordinator/Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015 hingga Juli 2020.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan jasa K3 (PJK3) yang berkaitan dengan proses penerbitan maupun perpanjangan sertifikat. Dana itu diduga tidak hanya diterima pihak tertentu, tetapi juga mengalir kepada sejumlah oknum di internal kementerian.

“KPK akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Budi.

KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap secara utuh praktik yang diduga mencederai tata kelola sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

BACA JUGA  Perhutani Perkuat Sinergi TNI-Polri Amankan Kawasan Hutan