Jekson Divonis, Publik Pertanyakan Keadilan

Uncategorized22 Dilihat

PEKANBARU, bharatanews.com – Vonis 6 tahun penjara terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Sihombing, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru itu dinilai bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan menjadi simbol krisis keadilan yang tengah dihadapi penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini memunculkan reaksi keras, terutama dari kalangan pegiat sosial dan pengamat hukum. Mereka menilai vonis terhadap Jekson berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik terhadap nasib kebebasan berpendapat serta perlindungan terhadap para aktivis yang selama ini kritis terhadap persoalan lingkungan dan korupsi.

Sejumlah pihak menilai putusan tersebut dapat memperkuat anggapan bahwa hukum tidak lagi sepenuhnya hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat, tetapi justru dapat menjadi alat yang menekan suara kritis. Kondisi itu dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi, terutama jika kritik dan pengawasan publik dipandang sebagai ancaman.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik keras terhadap putusan tersebut. Ia menilai vonis itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Vonis 6 tahun terhadap Jekson Sihombing adalah bentuk ketidakadilan yang sangat melukai nurani publik. Jika orang yang menyuarakan kebenaran justru dihukum, maka ini menjadi tanda bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum kita,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan persnya, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, negara semestinya hadir untuk menjamin keadilan dan melindungi warga yang memperjuangkan kepentingan publik. Ia mengingatkan, apabila praktik kriminalisasi terhadap aktivis terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum bisa semakin melemah.

“Negara seharusnya berdiri untuk melindungi mereka yang berjuang demi kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Jika ketidakadilan seperti ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” ujarnya.

BACA JUGA  Simulasi Sispamkota Digelar di Kendal, Polisi Siap Amankan Aksi May Day 2026

Secara sosiologis, kasus ini dinilai memperlihatkan besarnya tantangan dalam menjaga fungsi hukum sebagai alat keadilan. Sejumlah pengamat berpandangan bahwa hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian formal, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat.

Selain itu, kasus Jekson Sihombing juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai pentingnya reformasi peradilan serta perlindungan terhadap aktivis, pegiat lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil yang menyampaikan kritik demi kepentingan umum.

Wilson pun mendesak agar ada langkah nyata dari pemerintah dan lembaga peradilan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Menurutnya, pembenahan sistem hukum harus dilakukan secara serius agar peradilan tidak dipersepsikan tajam terhadap masyarakat kecil namun lemah terhadap kekuasaan.

“Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu hukum yang jujur, adil, dan berpihak pada kebenaran, bukan hukum yang justru memunculkan ketakutan,” pungkasnya.

Kalau kamu mau, aku bisa buatkan juga versi lebih tajam gaya opini berita, atau versi lebih netral seperti rilis media resmi.