Kades Timbang Deli Diduga Gadaikan Aset

DELI SERDANG || bharatanews.com — Dugaan upaya penggadaian aset desa oleh Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putra, menuai sorotan publik. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan mencoreng tata kelola pemerintahan desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut terungkap melalui percakapan WhatsApp, di mana kepala desa diduga berupaya menggadaikan buku rekening desa dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nilai awal Rp85 juta.

“Ada yang harus ku tutupi 85 juta hari ini, kalau nggak nasibku di ujung tanduk, bang. Mau bayar kader-kader dan guru PAUD,” tulis Hendri dalam pesan tersebut.

Dalam percakapan lanjutan, ia juga menawarkan jaminan berupa buku rekening desa dan dokumen tanah desa.
“Jaminannya buku rekening desa abang pegang dan SK tanah desa. Nanti pencairan dana desa tahap satu, kita sama-sama ambil ke bank,” lanjutnya.

Karena belum mendapat kepastian, nominal pinjaman kemudian diturunkan.
“60 juta juga nggak apa-apa, bang,” ujarnya lagi.

Saat dikonfirmasi, Hendri Ardiansyah Putra sempat membantah tudingan tersebut. Namun, setelah diperlihatkan bukti percakapan, yang bersangkutan tidak lagi memberikan tanggapan.

Sikap berbeda ditunjukkan pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, awalnya merespons dengan mengirimkan tautan berita bantahan kepala desa. Namun, setelah diperlihatkan bukti percakapan, ia menyarankan agar hal tersebut dikomunikasikan dengan pihak kecamatan.

“Komunikasikan ke camat ya, saya tunggu klarifikasi camat,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Galang, Dharma Bakti Harahap, belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan maupun saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan tidak merespons.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset desa.

BACA JUGA  *Polresta Surakarta Gaet Generasi Z Lewat Ajang E-Sport MLBB Pelajar

Secara aturan, tindakan menggadaikan aset desa jelas dilarang. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa tidak boleh dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman. Rekening kas desa juga merupakan bagian dari kekayaan desa yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, penggadaian aset desa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Publik pun mendesak Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Timbang Deli, Camat Galang, serta pihak terkait lainnya guna menjaga integritas pemerintahan desa.