Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Disorot

BATAM || bharatanews.com — Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam menuai sorotan tajam dari masyarakat. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi penyebab utama rokok tanpa pita cukai tersebut bebas diperjualbelikan, mulai dari grosir hingga warung eceran.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah merek rokok ilegal seperti HD, OFO, T3, Manchester, HMind, dan Rave dijual secara terbuka. Bahkan, distribusinya dilakukan secara rutin oleh sales yang mendatangi pedagang.

“Saat ini rokok seperti HD, OFO, dan T3 yang paling laris. Sales datang seminggu dua kali menawarkan barang,” ujar seorang pedagang eceran di kawasan Nagoya, Rabu (25/3/2026).

Pedagang tersebut juga membeberkan harga jual rokok ilegal yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai. Kondisi ini membuat produk ilegal semakin diminati masyarakat.

Padahal, peredaran rokok tanpa cukai jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneruskan informasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut kepada Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo. Namun hingga kini belum ada respons.

“Kepala Bea Cukai Batam belum merespons informasi yang diteruskan,” ujar Lagat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran tersebut juga dikhawatirkan melibatkan oknum tertentu.

Masyarakat pun mendesak Menteri Keuangan, Purbaya, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Bea Cukai Batam beserta jajarannya. Evaluasi dinilai penting guna memastikan tidak adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang terjadi secara masif di tengah masyarakat.

BACA JUGA  LPG Subsidi Langka, DPRD Bojonegoro Minta Evaluasi Distribusi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait langkah penindakan yang akan dilakukan.