Makassar || bharatanews.com — Dugaan penyerobotan tanah yang dialami seorang warga bernama Sadiq (48) di Makassar hingga kini belum menemui kejelasan hukum setelah berjalan selama beberapa tahun.
Sadiq mengaku lahannya yang telah bersertifikat, berlokasi di Jalan Al Markas II, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, kini telah berdiri bangunan permanen tanpa seizin dirinya sebagai pemilik sah.
“Saya sangat dirugikan karena dua orang itu membangun rumah permanen di atas lokasi saya tanpa seizin saya,” ujar Sadiq.
Ia menyebut konflik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan telah melibatkan proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor Surat Ukur 29811/2022. Proses itu turut dihadiri aparat setempat, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga pihak kelurahan, meski sempat mendapat penolakan dari pihak terlapor.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2023. Dua terlapor berinisial A (67) dan F (60) diduga melanggar Pasal 161 KUHP terkait penguasaan lahan secara melawan hukum.
Sadiq mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima informasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, hingga kini proses hukum dinilai berjalan lambat.
“Pelaku masih bebas berkeliaran, bahkan menjual tanah saya ke orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, pihak penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun belum ada perkembangan lanjutan.
“Kami sudah kirim berkas, belum ada laporan perkembangan dari jaksa,” ujar penyidik saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait tindak lanjut kasus tersebut. Sadiq berharap adanya transparansi dan kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan cukup lama.
“Saya berharap kasus ini diperhatikan secara serius. Saya sudah sangat dirugikan, tapi pelaku belum juga diamankan,” tutupnya.














