14 Warga Palembang Korban TPO Dipulangkan dari Kamboja

TNI dan Polri96 Dilihat

PALEMBANG || bharatanews.com – Sebanyak 14 warga asal Kota Palembang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Kamboja dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Proses pemulangan dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta kementerian terkait. Penjemputan berlangsung sejak 28 hingga 30 Maret 2026.

Setibanya di Indonesia pada Minggu (29/3/2026) malam di Bandara Soekarno-Hatta, para korban langsung menjalani asesmen awal oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait lainnya.

Keesokan harinya, Senin (30/3/2026), para korban diberangkatkan ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 12.50 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Graha Bina Praja untuk menjalani asesmen lanjutan.

Penyidik dari Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel kini tengah mendalami keterangan para korban guna mengungkap modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara serius.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan menyeluruh. Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan kepada korban serta mengungkap jaringan yang bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menangani kejahatan transnasional seperti TPPO.

“Kehadiran negara melalui kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO,” tambahnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga diminta memastikan legalitas penyalur tenaga kerja melalui instansi berwenang guna menghindari risiko eksploitasi.

BACA JUGA  Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp25 Juta, Korban Lapor Propam

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas serta memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.