Semarang || bharatanews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran pemerintah pusat yang mengatur skema kerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyusun aturan teknis yang akan disesuaikan dengan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun Surat Edaran yang berlaku di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Semarang, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di tingkat nasional.
Sumarno menjelaskan, Pemprov Jateng berencana mengikuti pola WFH setiap Jumat, dengan mempertimbangkan waktu kerja yang lebih singkat pada hari tersebut. Namun, pihaknya masih mematangkan sistem pengawasan dan pengukuran kinerja ASN selama bekerja dari rumah.
“Pemerintah provinsi memiliki cakupan layanan yang luas, sehingga pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara lebih rinci,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit dan Samsat tetap harus berjalan normal. Selain itu, pejabat tinggi juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.
Dalam konsep yang disusun, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan benar-benar bekerja dari rumah dengan sistem presensi berbasis lokasi.
“Nanti konsepnya adalah work from home. Mereka di rumah, tagging-nya juga di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat lain,” tegas Sumarno.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan agar kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan publik.
“Yang tidak bisa tergantikan lewat digitalisasi atau komputerisasi harus tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” ujarnya.
Pemprov Jateng memastikan kebijakan ini akan diterapkan secara selektif dan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat.








