SAMPIT || bharatanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (DPRD Kotim) menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral yang akan digelar pada Senin, 6 April 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan undangan Nomor 400.14.6/239/DPRD/2025 tertanggal 30 Maret 2026, dengan agenda utama membahas kewajiban perusahaan perkebunan dalam merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Bupati Kotim Nomor 500.8.1/582/SETDA.SDA/IX/2025 yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
Selain itu, forum RDP ini juga menjadi wadah untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini menuntut kejelasan terkait realisasi kewajiban plasma oleh perusahaan kelapa sawit di wilayah Kotim.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kotim menghadirkan unsur lintas sektor, mulai dari Forkopimda seperti Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, Danrem 102 Panju Panjung, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, hingga Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Tak hanya itu, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah juga turut diundang.
RDP ini juga melibatkan sembilan camat, 29 kepala desa se-Kotim, enam kelompok tani (Poktan), 27 koperasi, serta lima organisasi masyarakat. Yang menjadi sorotan, sebanyak 28 perusahaan kelapa sawit dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut.
DPRD Kotim menegaskan bahwa perwakilan perusahaan yang hadir harus memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Perusahaan yang hadir diharapkan dapat mengambil keputusan, sehingga pembahasan tidak hanya bersifat formalitas,” tegas pihak DPRD.
Melalui RDP ini, DPRD berharap lahir komitmen konkret dari seluruh pihak agar kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen dapat direalisasikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat ini dinilai strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial di sektor perkebunan.








