Grand Max Hitam Diduga Terlibat Mafia BBM

KUBU RAYA || bharatanews.com – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sebuah kendaraan pick-up jenis Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi KB 8545 WA diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Informasi ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu (4/4/2026). Aktivitas mencurigakan tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Sungai Asam dan berlangsung secara terang-terangan.

Dalam praktiknya, kendaraan tersebut diduga mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi, yang kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Salah satu pihak yang dikonfirmasi terkait dugaan ini sempat memberikan keterangan yang menguatkan adanya praktik tersebut.
“Memang ada aktivitas seperti itu,” ungkapnya singkat saat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, oknum yang diduga terlibat berdalih bahwa kegiatan tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya hanya cari makan,” ujarnya.

Namun demikian, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi masyarakat kecil seperti nelayan dan petani yang seharusnya menjadi pihak yang berhak menerima subsidi tersebut.

Selain berdampak pada kerugian negara, aktivitas ilegal ini juga memicu kelangkaan BBM di tingkat masyarakat. Warga pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus tersebut.

BACA JUGA  Ratusan Paket Sembako Dibagikan Kepada Warga Pra Sejahtera dan keluarga Anak Stunting