PANGKALPINANG || bharatanews.com – Kepolisian Daerah Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Babel menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas telah memenuhi syarat untuk proses persidangan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), dan tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari hasil penyidikan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan menimbulkan kerugian negara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas, kendaraan, serta peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi di wilayah Bangka Belitung. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan adanya praktik penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi tersebut.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG subsidi karena dinilai merugikan masyarakat luas.
“Kasus ini akan terus diproses hingga tahap persidangan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas pihak kepolisian.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Kasus ini juga menjadi peringatan terhadap praktik ilegal distribusi LPG subsidi yang kerap memicu kelangkaan di masyarakat.








