Pungutan Perpisahan Sekolah Dilarang, Ini Aturan Tegasnya

JAKARTA || bharatanews.com – Pemerintah menegaskan larangan pungutan biaya perpisahan sekolah yang membebani orang tua siswa. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga dunia pendidikan tetap inklusif dan tidak diskriminatif.

Larangan tersebut mengacu pada prinsip bahwa satuan pendidikan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, terutama jika bersifat wajib dan memberatkan.

Pihak terkait menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah pada dasarnya diperbolehkan, namun tidak boleh dijadikan ajang penarikan biaya yang bersifat memaksa kepada siswa maupun orang tua.

“Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan, apalagi jika bersifat wajib. Kegiatan boleh dilaksanakan secara sederhana dan sukarela,” ujar perwakilan instansi pendidikan.

Selain itu, aturan ini juga menekankan bahwa komite sekolah tidak boleh menjadi pihak yang melegitimasi pungutan yang melanggar ketentuan.

Pemerintah mendorong agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana, tanpa mengurangi makna kebersamaan dan penghargaan atas perjalanan pendidikan siswa.

Masyarakat, khususnya orang tua siswa, juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini agar tidak ada lagi beban tambahan bagi orang tua siswa,” tambahnya.

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan harus tetap mengedepankan asas keadilan dan keterjangkauan, serta bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA  Mahasiswa Polri Asal NTB Harapan Bangsa Predikat Lulus Ujian Tesis di Kampus USM