BULUKUMBA || bharatanews.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Bulukumba mulai menunjukkan titik terang setelah pihak ATR/BPN melakukan pengembalian batas tanah sesuai data resmi.
Langkah tersebut dilakukan dengan pemasangan kembali patok batas yang sebelumnya hilang, berdasarkan data teknis dari sertifikat asli atas tanah milik H. Alfian bin Hamid.
Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Bulukumba menjelaskan bahwa proses pengembalian batas dilakukan secara profesional dan mengacu pada dokumen resmi yang sah.
“Penetapan batas dilakukan berdasarkan data teknis dari sertifikat asli, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan pihak terkait serta disaksikan oleh masyarakat setempat guna memastikan transparansi dalam proses pengukuran dan pemasangan patok.
Dengan dikembalikannya batas tanah sesuai dokumen resmi, diharapkan potensi konflik yang sempat terjadi dapat mereda dan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Masyarakat setempat pun menyambut baik langkah tersebut dan berharap ke depan tidak lagi terjadi permasalahan serupa terkait batas kepemilikan lahan.
“Kami berharap setelah ini tidak ada lagi perdebatan soal batas tanah,” ungkap salah satu warga.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk menjaga patok batas yang telah dipasang serta memastikan setiap transaksi atau pengelolaan tanah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mencegah terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat.








