Izin Tambang Rakyat Disorot, Diduga Terbit Tanpa WPR

HALMAHERA || bharatanews.com – Dugaan maladministrasi dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Izin yang disebut-sebut atas nama Hasan Hanafi diduga diterbitkan tanpa adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah.

Kasus ini terjadi di wilayah Maluku Utara dan menimbulkan pertanyaan besar terkait proses perizinan yang seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah pihak menilai penerbitan IPR tanpa dasar WPR merupakan pelanggaran prosedur yang serius, karena WPR merupakan syarat utama dalam legalitas aktivitas pertambangan rakyat.

“Jika benar IPR diterbitkan tanpa WPR, maka ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi yang harus ditelusuri,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.

Selain itu, peran pengawasan dari inspektur tambang juga dipertanyakan. Mereka dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Di mana pengawasan inspektur tambang dalam kasus ini? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.

Kasus ini berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di daerah.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Namun, masyarakat mendesak agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA  Warga Suka Baru Tempuh Jalur Eksekusi