Tersangka Pengancaman Tak Ditahan, Kinerja Polsek Disorot

GOWA || bharatanews.com – Penanganan kasus dugaan pengancaman di wilayah hukum Polsek Bontonompo, Kabupaten Gowa menuai sorotan setelah tersangka belum juga dilakukan penahanan.

Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial NJ (55) yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan pengancaman. Namun hingga saat ini, meski proses hukum telah berjalan, tersangka belum ditahan oleh penyidik.

Pihak kuasa hukum pelapor menilai langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi intimidasi lanjutan terhadap korban.

“Kami mendesak penyidik bertindak profesional dan segera melakukan penahanan demi memberikan rasa aman kepada korban,” ujar kuasa hukum pelapor.

Menurutnya, secara hukum penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sesuai ketentuan KUHAP, terutama jika mempertimbangkan aspek keamanan dan potensi ancaman.

Selain itu, kasus ini juga disebut berpotensi melanggar aturan lain apabila melibatkan unsur penggunaan senjata tajam, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Hingga kini, pihak Polsek Bontonompo belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Saat dikonfirmasi, penyidik menyatakan masih melakukan koordinasi internal.

“Saya koordinasikan dulu dengan penyidiknya,” ujar salah satu petugas singkat.

Kasus ini memicu perhatian publik dan mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga tidak menimbulkan rasa ketidakadilan serta dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pihak yang dirugikan.

BACA JUGA  JK Laporkan Rismon ke Bareskrim Soal Tuduhan Ijazah