Aturan Akta Kematian Tak Bisa Diwakilkan Viral, Warganet Bingung

JAKARTA || bharatanews.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya pengumuman yang menyebut pengurusan dokumen administrasi kependudukan, termasuk akta kematian, tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh “yang bersangkutan”.

Unggahan tersebut viral setelah dibagikan di platform media sosial dan memicu kebingungan publik. Pasalnya, aturan itu dinilai tidak masuk akal jika diterapkan pada akta kematian.

Dalam isi pengumuman yang beredar, tertulis: “Untuk pembuatan KTP, KK, akta lahir dan akta kematian tidak bisa diwakilkan dan harus orang yang bersangkutan.”

Kalimat tersebut langsung menuai reaksi warganet karena dianggap janggal. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin orang yang telah meninggal harus mengurus sendiri akta kematiannya.

“Ini konsepnya gimana? Harus datang sendiri?” tulis salah satu warganet dengan nada sindiran.

Sejumlah pengguna media sosial menduga kuat bahwa pengumuman tersebut hanyalah kesalahan redaksi atau penggunaan template umum yang tidak disesuaikan dengan jenis layanan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai kebenaran maupun maksud dari aturan yang viral tersebut.

Sebagai informasi, dalam praktik administrasi kependudukan, pengurusan dokumen seperti akta kematian umumnya dapat dilakukan oleh keluarga atau pihak yang melaporkan, bukan oleh yang bersangkutan secara langsung.

Fenomena ini kembali menyoroti pentingnya kejelasan informasi dalam pelayanan publik agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Kasus viral ini juga menjadi pengingat bahwa kesalahan kecil dalam penyampaian informasi bisa berdampak luas dan memicu kebingungan publik.

BACA JUGA  Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal