PELALAWAN || bharatanews.com – Sidang lapangan terkait kasus dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan diwarnai insiden dugaan provokasi yang sempat memicu ketegangan di lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi saat proses pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut. Sidang lapangan ini bertujuan untuk melihat langsung objek sengketa yang diduga merupakan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin.
Awalnya, jalannya sidang berlangsung kondusif. Namun situasi berubah ketika seorang warga diduga melontarkan pernyataan yang memancing emosi massa di lokasi. Akibatnya, suasana sempat memanas dan berpotensi menimbulkan kericuhan.
Beruntung, aparat kepolisian yang berjaga sigap mengendalikan situasi sehingga sidang tetap dapat dilanjutkan, meski berlangsung singkat demi menjaga keamanan.
Terkait insiden tersebut, pihak pelapor dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) telah melayangkan laporan resmi ke Polres Pelalawan atas dugaan tindakan provokator yang dinilai mengganggu proses hukum.
Sementara itu, perkara utama dalam sidang ini menyangkut dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh pihak tertentu. Objek sengketa disebut masih berstatus kawasan hutan produksi berdasarkan data teknis kehutanan, sehingga tidak dapat dikuasai secara pribadi.
AJPLH mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, baik terkait dugaan provokasi maupun perkara pokok penguasaan kawasan hutan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan lingkungan serta kepastian hukum atas kawasan hutan yang seharusnya berada di bawah penguasaan negara.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan publik menunggu langkah tegas aparat dalam mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab.














