SEMARANG ||Bharatanews.com-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang bersama Kejaksaan Negeri Grobogan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penanganan permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (15/4/2026). Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Grobogan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Administratur/KPH Semarang, Misa Ekaristi, serta Kepala Kejari Grobogan, Sefran Haryadi. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari sinergi yang melibatkan empat KPH besar, yakni KPH Purwodadi, KPH Telawa, KPH Gundih, dan KPH Semarang.
Melalui PKS ini, kedua pihak berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan perkara Perdata dan TUN. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani.
Dalam implementasinya, Kejari Grobogan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum secara menyeluruh, mencakup litigasi dan non-litigasi. Termasuk di dalamnya pendampingan mediasi, penyusunan somasi, pemberian legal opinion, legal assistance, hingga audit hukum. Upaya ini juga diarahkan untuk penyelamatan serta pemulihan aset negara, sekaligus mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Administratur KPH Semarang, Misa Ekaristi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan hutan berbasis kepastian hukum.
“Kerja sama ini sangat penting bagi kami dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan. Dengan dukungan kejaksaan, kami optimistis penanganan masalah dapat dilakukan secara lebih efektif, terukur, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung Perhutani melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum, termasuk dalam upaya penyelamatan aset negara. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan semakin kuat dalam menghadapi tantangan hukum, sekaligus mendorong tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Perkuat Sinergi Hukum, Perum Perhutani KPH Semarang dan Kejaksaan Negeri Grobogan








