Dugaan Praktik Pencurian Listrik di Salah Satu  Karaoke Gubug Aparat Diminta Turun Tangan

Grobogan ||Bharatanews.com-1 Mei 2026 — Dugaan praktik pencurian arus listrik mencuat di wilayah Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Informasi yang beredar di masyarakat, termasuk dari media sosial seperti TikTok, menyebut adanya oknum yang diduga mengarahkan sejumlah pelaku usaha, termasuk kafe, untuk melakukan penyalahgunaan listrik demi menekan biaya operasional. Praktik tersebut, jika benar terjadi, dinilai sangat merugikan negara dan melanggar hukum. Pencurian listrik merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelaku. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Grobogan, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tersebut. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik serupa meluas dan menjaga keadilan bagi masyarakat yang taat aturan. Selain itu, masyarakat juga mengimbau pihak terkait, termasuk instansi penyedia listrik, untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah adanya penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar. Warga diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi. Kalau kamu punya data lebih kuat (misalnya laporan resmi, saksi, atau pernyataan pihak berwenang), saya bisa bantu buatkan versi yang lebih tajam lagi.

BACA JUGA  *Tamu Diberi Tumpangan, Malah Gasak HP Tuan Rumah: Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Pencurian