Banyuasin, I Bharatanees.com Keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian kalangan masyarakat dan awak media.
Hal ini menyusul masih terbatasnya informasi yang dapat diakses publik mengenai realisasi anggaran desa, baik melalui papan informasi, baliho, maupun media digital resmi desa.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mempublikasikan penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, sejak penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Publikasi tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembangunan desa.
Seorang perwakilan awak media yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keterbatasan informasi di lapangan menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.
“Harapannya, informasi penggunaan Dana Desa dapat disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengetahui program dan realisasinya,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Sejumlah pihak juga berharap adanya penguatan pengawasan dan pendampingan dari instansi terkait agar implementasi transparansi dapat berjalan optimal di seluruh desa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait kondisi tersebut.
Diharapkan ke depan, penyampaian informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan secara lebih terbuka dan merata, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas serta akurat.
Transparansi pengelolaan anggaran desa menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karman_69








