Polres Banyuasin Tangkap IRT dengan 37 Gram Sabu di Muara Telang

 

Banyuasin, Bharatanews.com
Polres Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka perempuan dalam operasi tangkap tangan di Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka berinisial RS (46), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga setempat, diamankan di depan sebuah rumah di Jalur 10 Telang, Dusun III. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam kotak makan berwarna pink yang dibungkus tisu putih.

Total berat bruto barang bukti mencapai 37,30 gram. Selain itu, turut diamankan kantong plastik bening serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyimpanan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga dilakukan tindakan tangkap tangan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Barang bukti lebih dari 37 gram sabu dari seorang ibu rumah tangga merupakan temuan yang sangat serius. Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Kami tegaskan, penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karman_69