Medan || Bharatanews.com – Polda Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.
Keputusan pemecatan ini merupakan buntut dari sebuah rekaman video yang sempat viral dan memicu proses sidang etik di lingkungan kepolisian.
Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan menindak tegas oknum yang melanggar aturan.
Proses persidangan etik berjalan secara transparan untuk membuktikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik korps.
Langkah ini juga diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang berintegritas.
Tindakan tegas tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian lainnya agar selalu menjaga kode etik dalam menjalankan tugas.








