Polda Sumut Pecat Kompol DK Secara Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Etik

Medan || Bharatanews.com – Polda Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.

​Keputusan pemecatan ini merupakan buntut dari sebuah rekaman video yang sempat viral dan memicu proses sidang etik di lingkungan kepolisian.

​Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan menindak tegas oknum yang melanggar aturan.

​Proses persidangan etik berjalan secara transparan untuk membuktikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik korps.

​Langkah ini juga diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang berintegritas.

​Tindakan tegas tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian lainnya agar selalu menjaga kode etik dalam menjalankan tugas.

 

BACA JUGA  Mafia BBM Subsidi Pinrang Disorot