Ironis, Oknum Modin Tunggul Pandean Diduga Selingkuh Dengan Gadis Belia

JEPARA||Bharanews.com-Oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Modin di Desa Tunggul Pandean, Nalumsari, Jepara berinisial RS, diamankan oleh pihak kepolisian setelah digerebek warga pada Minggu (31/5/2026) dini hari. RS tertangkap basah sedang berada di dalam rumah seorang gadis berusia 18 tahun berinisial AMD, yang diketahui merupakan santri mengajinya sendiri. Selasa (2/6/2026)

Aksi penggerebekan yang terjadi di wilayah RT 01/RW 01 tersebut dipicu oleh kekesalan warga yang sudah lama mencurigai hubungan terlarang keduanya. RS, yang dikenal masyarakat setempat sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji, dilaporkan telah memiliki keluarga namun kerap terlihat berboncengan hingga terindikasi sering menuju hotel bersama AMD, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta di kawasan Mayong.

Kronologi Pengintaian via CCTV Masjid

Siasat penangkapan dilakukan secara matang oleh warga setempat sejak Sabtu malam pukul 00.00 WIB. Pergerakan RS awalnya dipantau melalui fasilitas CCTV Masjid. Setelah target tidak lagi terdeteksi di kamera pengawas, sejumlah warga berinisiatif memanjat pohon di sekitar kediaman AMD untuk memastikan keberadaan oknum Modin tersebut.

Warga menyaksikan langsung RS menyelinap masuk ke rumah AMD, disusul dengan matinya lampu utama dari dalam rumah. Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, warga mengepung lokasi secara senyap selama empat jam. Pada pukul 04.00 WIB, saat RS hendak keluar rumah, warga yang didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penyergapan.

“Kami menunggu hingga RS keluar pukul 04.00 dini hari. Saat ia keluar, kami bersama Ketua RT dan pihak Polsek Nalumsari yang sebelumnya sudah kami koordinasikan, langsung membawa mereka ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ujar S, salah satu saksi warga di lokasi kejadian.

Tuntutan Pemecatan dan Pelimpahan Kasus ke Polres

BACA JUGA  Tujuh Kontrak Disorot dalam Kasus Bekasi

Perilaku asusila oknum perangkat desa ini memicu gelombang protes dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan RS telah mencoreng norma agama serta institusi pemerintahan desa, sehingga mereka menuntut sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nalumsari melalui Kanitreskrim Iptu Dwi Sumarsono membenarkan adanya insiden pengamanan pasangan non-muhrim tersebut guna mengantisipasi amuk massa. Namun, karena keterbatasan unit penanganan di tingkat sektor, penanganan perkara resmi dialihkan ke tingkat polres.

Saat ini kedua bersangkutan sudah kami antar dan limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jepara, karena di Polsek belum memiliki unit PPA,” tegas Iptu Dwi Sumarsono saat dihubungi melalui telepon seluler.

Secara terpisah, Petinggi (Kepala Desa) Tunggul Pandean, Khotibul Umam, juga telah mengonfirmasi validitas status kepagawaian RS sebagai Modin aktif di jajaran Pemerintah Desa Tunggul Pandean. Proses hukum sepenuhnya kini diserahkan kepada Unit PPA Polres Jepara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.