Pertalite Diprediksi Naik, APBN Tertekan

Jakarta || bharatanews.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite diprediksi berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Kenaikan tersebut diperkirakan berada di kisaran 10–15 persen dari harga saat ini yang masih berada di angka Rp10.000 per liter.

Prediksi ini disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, yang menilai penyesuaian harga perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

Menurut Fabby, kenaikan harga minyak mentah global memberikan tekanan besar terhadap APBN. Jika harga BBM subsidi tidak disesuaikan, beban kompensasi energi berpotensi membengkak dan memperlebar defisit.

“Setiap kenaikan harga minyak mentah di atas asumsi ICP dalam APBN dapat menambah beban fiskal hingga sekitar Rp6,5 triliun sampai Rp6,8 triliun per tahun,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit, yakni menambah utang guna menutup beban subsidi atau menyesuaikan harga BBM agar tetap sesuai kemampuan fiskal.

Sebagai BBM bersubsidi, harga Pertalite ditetapkan pemerintah dengan selisih antara harga jual dan harga keekonomian ditanggung melalui kompensasi kepada PT Pertamina (Persero).

Jika tren kenaikan harga minyak dunia terus berlanjut, nilai kompensasi tersebut dipastikan akan ikut meningkat dan semakin membebani keuangan negara.

Fabby menambahkan, apabila kebijakan kenaikan harga benar-benar diambil, maka pemerintah perlu menyiapkan langkah perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.

“Kenaikan harga harus diikuti bantuan sosial agar tidak menekan daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah,” tegasnya.

Di sisi lain, BBM non-subsidi seperti Pertamax series juga diperkirakan akan mengalami penyesuaian harga mengikuti pergerakan minyak dunia. Umumnya, harga BBM non-subsidi diumumkan setiap awal bulan.

Jika tren harga minyak global terus meningkat, bukan tidak mungkin penyesuaian harga akan mulai berlaku pada awal April 2026.

BACA JUGA  Sorotan Prosedur Penahanan, Warga Desak Transparansi Kejaksaan