Parkir Liar Kuasai Trotoar Tamansari

Jakarta || bharatanews.com – Praktik parkir liar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di area pintu keluar parkir KAI yang berada di samping kantor Kecamatan Tamansari, wilayah Jakarta Barat.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat memadati trotoar hingga badan jalan. Akibatnya, fasilitas pejalan kaki berubah fungsi menjadi lahan parkir liar yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Warga yang melintas mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar tertutup kendaraan.

“Trotoar ini harusnya untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir. Tapi setiap hari kendaraan parkir sembarangan di sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, lokasi parkir liar berada tidak jauh dari kantor pemerintah setempat. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran karena hingga kini belum terlihat penertiban serius dari pihak berwenang.

Sejumlah warga pun mempertanyakan kinerja instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan di ruang publik.

“Kalau dibiarkan terus, lama-lama semua trotoar bisa jadi tempat parkir liar,” keluh warga lainnya.

Secara hukum, praktik parkir liar di trotoar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 275 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

Selain itu, pelanggaran yang lebih berat dapat dikenai pidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Jika disertai pungutan liar, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan parkir liar tersebut agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Skandal Aspidum Jatim, Kejagung Bersihkan Jaksa Nakal

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait terkait langkah penertiban di lokasi tersebut.