Jakarta,bharatanews.com-Kasus mengejutkan kembali mencoreng dunia hukum Indonesia. Seorang warga Jakarta Selatan, Faisal, menjadi korban pengeroyokan saat menghadiri proses konfrontasi bersama kuasa hukumnya di ruang RPK PPA Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Maret 2026. Peristiwa ini terasa janggal karena terjadi di lingkungan kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyerangan dilakukan oleh lebih dari 20 orang yang diduga dipimpin Fahd Elfouz Arafiq. Korban mengalami pemukulan dan tendangan hingga nyaris diserang dengan kursi. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan seorang anggota DPR RI serta seorang pengawal pribadi dari unsur TNI di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, Faisal mengalami luka memar di kepala dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Ia kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Insiden ini memicu sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana aksi kekerasan bisa terjadi di dalam kantor polisi tanpa pencegahan berarti. Hal ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, mengecam keras peristiwa ini. Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga merusak nilai keadilan dan moralitas. Ia menegaskan bahwa jika warga tidak aman bahkan di kantor polisi, maka kepercayaan terhadap hukum akan semakin runtuh.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak dasar warga. Ketika perlindungan itu gagal, maka prinsip keadilan dan demokrasi ikut terancam.
Ia juga mendesak agar seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga memiliki kekuasaan, diproses secara hukum tanpa pengecualian. Aparat yang lalai pun harus diperiksa dan diberi sanksi tegas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keberadaan hukum tidak cukup hanya secara formal, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Negara dituntut hadir dan bertindak tegas agar keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.








