Semarang || bharatanews.com — Aparat dari Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang menewaskan seorang bocah di Kota Semarang. Seorang pelaku berinisial S.R. (38) diamankan di wilayah Jawa Timur pada Rabu (25/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus ini bermula dari insiden ledakan petasan yang terjadi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, pada Jumat dini hari (20/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Ledakan tersebut mengakibatkan seorang anak berinisial G.A.P. (9), warga Genuk, meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan bagian rumah yang rusak akibat ledakan.

Berdasarkan keterangan saksi, ledakan terdengar sangat keras dan disertai kepulan asap. “Sekitar pukul 01.00 WIB kami mendengar suara ledakan keras, lalu warga langsung berlarian menuju sumber suara,” ujar seorang saksi di lokasi kejadian.
Petugas Polsek Gayamsari yang tiba di lokasi sekitar pukul 01.15 WIB segera mengamankan tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan tim Inafis untuk melakukan olah TKP serta identifikasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku S.R., seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta bahan kimia seperti pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram.
Diketahui, pelaku menjual bahan peledak secara ilegal melalui media sosial, khususnya platform TikTok. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena bahan yang dijual dapat memicu ledakan jika dirakit tanpa standar keamanan.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku. “Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penggunaan dan peredaran bahan peledak ilegal, terutama yang dipasarkan secara bebas melalui media sosial tanpa pengawasan.













