KPAP Desak Penangkapan Tersangka Pelecehan

Jakarta || bharatanews.com — Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, KPAI, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (1/4/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili FA, tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mantan anak buahnya, R, yang dilaporkan sejak 2022.

Koordinator aksi, Jasmin, menyampaikan kekecewaannya karena proses hukum dinilai berjalan lambat. Ia menegaskan bahwa hingga kini tersangka belum juga ditahan meski status hukumnya sudah jelas.

“Kasus ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tetapi sampai saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditangkap,” ujar Jasmin dalam orasinya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi hilangnya barang bukti maupun adanya intimidasi terhadap korban. KPAP menilai, selama tersangka masih berada di luar tahanan, risiko terhadap korban akan tetap tinggi.

“Bahkan kasus ini belum juga disidangkan. Kami khawatir ada upaya menghilangkan alat bukti atau intimidasi terhadap korban R jika pelaku masih bebas,” lanjutnya.

Dalam aksinya, KPAP juga menyerahkan surat resmi kepada ketiga instansi tersebut sebagai bentuk desakan agar kasus segera ditindaklanjuti secara serius. Selain itu, mereka berencana melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara ini.

“Sebagai bentuk solidaritas kami sesama perempuan, kami mendesak Polda, Kejati, dan KPAI segera menindaklanjuti laporan ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tegas Jasmin.

KPAP berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional agar keadilan bagi korban segera terwujud.

BACA JUGA  Klarifikasi Kasus Dugaan Pencabulan di Tlogowungu, Polresta Pati: Pernyataan Kasat Reskrim Kepleset Lidah*