JK Laporkan Rismon ke Bareskrim Soal Tuduhan Ijazah

JAKARTA || bharatanews.com – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait tudingan pendanaan dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum JK pada Senin (6/4/2026), setelah beredarnya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mendanai upaya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bohong.

“Tuduhan yang menyebutkan Pak JK memberikan dana Rp5 miliar terkait kasus ijazah itu tidak benar dan sangat merugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keseriusan untuk meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi dari pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

Dalam laporan ke Bareskrim, tim kuasa hukum turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa tiga video yang diduga memuat pernyataan Rismon Sianipar.

JK sendiri membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengenal Rismon maupun terlibat dalam pendanaan terkait isu ijazah Jokowi.

“Saya tidak pernah kenal Rismon, apalagi terlibat seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Selain Rismon, laporan juga diarahkan kepada beberapa akun media sosial dan YouTube yang dinilai turut menyebarkan narasi tersebut ke publik.

Di sisi lain, pihak Rismon melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa video yang beredar diduga merupakan hasil rekayasa teknologi atau kecerdasan buatan (AI), serta membantah telah menyebut nama JK secara langsung.

Kasus ini menambah panjang polemik terkait isu ijazah Presiden Jokowi yang sebelumnya telah beberapa kali mencuat di ruang publik dan memicu perdebatan luas di masyarakat.

Langkah hukum JK dinilai sebagai upaya untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga reputasi di tengah maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di era digital.

BACA JUGA  Modus Black Dollar, Dua WN Ditangkap