Kasus Oknum Lora Bangkalan Masuk Tahap II, Berkas P21

SURABAYA || bharatanews.com – Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum lora di Bangkalan ke pihak kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.

“Untuk berkas tersangka UF, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pada hari yang sama, penyidik langsung melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai tindak lanjut proses hukum.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.

Dalam kasus ini, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S. Namun, berkas perkara tersangka tersebut masih dalam proses penelitian oleh jaksa dan menunggu petunjuk lebih lanjut agar dapat dinyatakan lengkap (P21).

Diketahui, tersangka UF telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, korban dalam perkara ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari berbagai lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama lokal di wilayah Bangkalan.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Ganis.

BACA JUGA  Polda Jateng Tekankan Hak dan Kewajiban Peserta Aksi May Day, Imbau Sampaikan Aspirasi Secara Dama