Merauke | | Bharatanews – Jajaran kepolisian di Merauke berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dalam jumlah besar. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.721 butir pil Tramadol yang siap diedarkan secara ilegal. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar utama di wilayah tersebut pada Senin (11/05/2026).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan tanpa izin resmi di lingkungan mereka. Tramadol, yang seharusnya merupakan obat pereda nyeri dengan pengawasan medis ketat, kerap disalahgunakan oleh generasi muda karena efek sampingnya jika dikonsumsi secara sembarangan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan keras yang merusak masa depan bangsa.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan atau bandar besar yang menyuplai ribuan butir obat tersebut ke Merauke. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba maupun obat keras ilegal dan akan menjerat pelaku dengan undang-undang kesehatan serta pidana terkait guna memberikan efek jera yang maksimal.














