GROBOGAN || bharatanews – Satlantas Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kuripan, Purwodadi, tepatnya di depan Dinas Peternakan dan Perikanan. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari (10/05/2026) sekitar pukul 03.16 WIB ini melibatkan truk bermuatan 10 ribu batu bata bernopol K-9213-CP dengan sepeda motor Honda PCX merah bernopol K-3320-BTF. Berdasarkan penyelidikan, truk yang dikemudikan Sudarman (55) mencoba mendahului kendaraan lain sebelum akhirnya menghantam motor dari arah berlawanan karena jarak yang sudah sangat dekat.
Kecelakaan hebat tersebut mengakibatkan pengendara motor, Teguh Budi Santoso (21), meninggal dunia di RSUD Purwodadi setelah mengalami luka robek terbuka di kepala dan patah kaki. Sementara itu, pembonceng motor, Dani Kevin Kurniawan (19), mengalami patah kaki kanan dan masih menjalani perawatan di RS Yakkum Purwodadi. Mirisnya, tersangka diketahui tidak memberikan pertolongan dan justru melanjutkan perjalanan ke arah Semarang setelah sempat berhenti sejenak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Atas tindakan tidak bertanggung jawab tersebut, tersangka kini dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) serta Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta.








