PALEMBANG||Bharatanews.com – Merasa laporannya tidak kunjung mendapat kejelasan selama hampir tiga tahun, seorang warga Kabupaten Muara Enim, Ulfa Dwi Santi, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026), untuk mengadukan dugaan kelalaian oknum anggota Polsek Sungai Rotan dalam menangani laporan yang pernah ia buat.
Dalam pelaporan tersebut, Ulfa didampingi Ketua LIPERNAS–LIPER RI. Ia mengaku kecewa karena laporan yang dibuatnya pada 7 Juni 2023 dengan nomor STTLPN/18/VI/2023/SUMSEL/Res.M.Enim/Sek.S.Rotan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kepada awak media, Ulfa menuturkan bahwa selama tiga tahun terakhir dirinya berulang kali mendatangi Polsek Sungai Rotan untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. Namun, menurutnya, setiap kali meminta penjelasan, ia hanya mendapat jawaban agar bersabar karena laporan tersebut akan segera diproses.
“Saya sudah beberapa kali datang untuk menanyakan perkembangan laporan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya merasa waktu, tenaga, dan biaya yang saya keluarkan sia-sia,” ujarnya.
Ulfa menilai tidak adanya perkembangan penanganan laporan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan yang mengatur tugas dan kewajiban anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta Propam Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa.
“Saya berharap Propam Polda Sumsel dapat memproses laporan ini secara profesional dan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Ulfa, langkah melapor ke Propam merupakan upaya terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dengan pihak kepolisian di tingkat Polsek tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Sungai Rotan maupun Polda Sumatera Selatan terkait pengaduan yang disampaikan oleh Ulfa Dwi Santi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik dan penanganan laporan masyarakat yang menjadi salah satu fungsi utama institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.








