Tujuh Kontrak Disorot dalam Kasus Bekasi

BEKASI || bharatanews.com – Sejumlah Barang Bukti (Barbuk) Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung Jawa Barat, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mencuat ke publik seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Dokumen-dokumen tersebut memuat rincian proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sekolah yang melibatkan beberapa penyedia jasa konstruksi.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dari sekian bnyak dokumen kontrak, tujuh kontrak utama diantaranya pada tahun anggaran 2025 yang kini menjadi perhatian dalam pengembangan kasus hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proyek-proyek tersebut didominasi oleh kegiatan rehabilitasi sedang/berat serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Berikut adalah daftar perusahaan penyedia jasa beserta nilai kontrak yang tercantum dalam dokumen tersebut:

PT Tirta Jaya Mandiri Konstruksindo
Rehab Total SDN Cikarageman 03, Kec. Setu
Rp1.467.800.000

CV Wartzoe
Rehab Total SDN Sukarapih 03, Kec. Tambelang
Rp1.483.600.000

CV Rajawali Muda 97
Rehab Total SDN Sukakarya 01, Kec. Sukakarya
Rp1.477.260.000

CV Barok Konstruksi
Rehab Total SDN Sukaraya 02, Kec. Karangbahagia
Rp2.227.668.000

CV Barok Konstruksi
Pembangunan RKB SDN Sriamur 02, Kec. Tambun Utara
Rp2.229.985.000

CV Wartzoe
Rehab Total SDN Babelan Kota 04, Kec. Babelan
Rp1.477.260.000

CV Barok Konstruksi
Rehab Total SDN Karangsentosa 02, Kec. Karangbahagia
Rp2.225.481.000

Seluruh dokumen kontrak di atas diterbitkan pada rentang waktu April 2025 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi atas nama Endin Samsudin, yang tercatat dalam rangkaian dokumen dengan nomor referensi yang seragam, yakni STPBB/2947/DIK.01.05/23/12/2025.

Munculnya deretan nama perusahaan ini menambah panjang daftar bukti dalam pemeriksaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang di tingkat pejabat daerah.

BACA JUGA  Anggaran Ratusan Juta di SMPN 1 Disorot, Diduga Rawan Rekayasa

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh otoritas hukum guna memastikan validitas dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang dimaksud.