TANGERANG SELATAN || bharatanews.com – Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara berulang dengan pola yang sama, yakni digerebek aparat namun kembali beroperasi tak lama kemudian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer. Kios tersebut tampak seperti warung biasa yang menjual rokok dan minuman ringan, namun diduga hanya sebagai kedok aktivitas ilegal.

Fenomena ini disebut-sebut sebagai “lingkaran setan”, karena praktiknya terus berulang. Setelah dilakukan penggerebekan, aktivitas penjualan obat keras tersebut justru kembali berjalan seperti biasa keesokan harinya.
Warga menilai kondisi ini seolah menjadi rahasia umum yang dibiarkan berlangsung lama tanpa penanganan serius. Mereka mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Seperti kucing-kucingan, digerebek hari ini, besok buka lagi,” ungkap salah satu sumber di lapangan.
Situasi ini memunculkan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum mampu memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal secara tuntas. Bahkan, muncul anggapan bahwa penindakan yang dilakukan hanya bersifat formalitas atau seremonial.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran tramadol tanpa pengawasan berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, dan dapat berdampak pada kesehatan serta keamanan masyarakat.
Warga pun mendesak aparat untuk bertindak lebih tegas dan konsisten agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Pamulang.













