PURWODADI || bharatanews – Pelarian Andi Rusdi, terduga otak di balik skandal penipuan jual beli tanah sawah senilai Rp300 juta, berakhir di tangan pihak kepolisian. Tersangka resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam memanipulasi transaksi lahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Modus yang dijalankan tersangka tergolong rapi, di mana ia diduga menjanjikan proses balik nama dan legalitas tanah yang ternyata fiktif, sehingga membuat korban terjebak dalam transaksi bodong yang merugikan secara finansial.
Penahanan Andi Rusdi menjadi jawaban atas laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh janji manis investasi lahan pertanian tersebut. Pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau oknum yang membantu memuluskan aksi penipuan ini. Tersangka terancam jeratan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan selalu memverifikasi keabsahan sertifikat melalui instansi resmi sebelum melakukan transaksi jual beli tanah guna menghindari jeratan mafia tanah yang kian meresahkan.








