JAKARTA || bharatanews – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha “Magento” karena diduga kuat menjalankan praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian pemantauan dan laporan terkait skema investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar namun tanpa izin resmi dari otoritas berwenang. Satgas PASTI menegaskan bahwa entitas tersebut beroperasi secara ilegal dan berpotensi besar melakukan penggelapan dana nasabah dengan modus investasi bodong.
Merespons temuan ini, pemerintah melalui Satgas PASTI mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil instan dan tinggi dalam waktu singkat. Pemblokiran operasional Magento merupakan upaya preventif untuk memutus rantai kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat. Publik diminta untuk selalu melakukan pengecekan legalitas setiap platform keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum memutuskan untuk menyetorkan dana, guna menghindari jeratan penipuan yang kian marak di era digital.








