Skandal ‘Ijab Qabul’ Palsu Ponpes Al Anwar: Bukti Digital Pamungkas Kini di Tangan Polisi!

JEPARA || bharatanews – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar berinisial AJ (70) kini memasuki fase krusial setelah pihak keluarga menyerahkan bukti “senjata pamungkas” ke Polres Jepara. Meski sempat ada upaya penghilangan jejak melalui reset perangkat, tim kuasa hukum berhasil mengamankan riwayat percakapan WhatsApp periode April-Juli 2025 yang berisi foto, video, serta bukti manipulasi psikologis pelaku terhadap korban. Terduga pelaku diketahui menggunakan modus licik berupa secarik kertas bertulisan Arab yang diklaim sebagai kalimat “ijab qabul” untuk melegalkan tindakan asusila terhadap santriwati penghafal Al-Qur’an.

​Merespons gelombang protes publik, Kementerian Agama RI mengambil langkah ekstrem dengan resmi membekukan izin operasional pendaftaran santri baru di Ponpes Al Anwar. Instruksi tegas dari pusat juga mewajibkan pemecatan sementara AJ dari seluruh layanan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, Polres Jepara menyatakan telah mengantongi hasil visum dan sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli guna meningkatkan status perkara. Kasus ini kini menjadi perhatian nasional di bawah pengawasan Polda Jateng dan Mabes Polri karena adanya dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan orang.

 

BACA JUGA  *Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional*